PT SBI Harus Bayar Rp15,8 Miliar ke PT RIM

Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat menolak banding yang dilayangkan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI). Pengadilan juga mengharuskan PT SBI membayar ganti rugi kepada PT Ratu Intan Mining (RIM) sebesar Rp15,8 miliar.

Jumlah yang harus dibayarkan oleh PT SBI lebih besar dari putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya mengharuskan membayar Rp7,2 miliar. Jumlah tersebut harus dibayar oleh PT SBI karena dianggap wanprestasi atau memutuskan kerja sama secara sepihak dengan PT RIM.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/3).

Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus, membenarkan upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI ditolak oleh Pengadilan Tinggi. PT SBI melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Pontianak terkait kasus perdata dengan pelapor PT RIM. “Hari ini (kemarin; red) putusannya. Dalam putusan Pengadilan Tinggi jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya,” katanya.

Rudis melanjutkan, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan PT RIM sebagian. Di antaranya menyatakan kalau perjanjian kerja sama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat. Serta menyatakan tergugat yakni, PT SBI telah menciderai janji atau wanprestasi.

“Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi menghukum tergugat yakni, PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp15.897.750.000,” tegasnya.

“Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan melakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu dua pekan dari putusan. Kalau misalkan tidak ada upaya hukum, maka putusan ini inkracht. PT SBI wajib membayar denda itu. Jika tidak, kita akan sita aset. Apabila tidak bisa membayar karena aset tidak ada, maka kita bisa larikan ini ke proses pidana,” tegasnya. (as)

Berita Terkait